Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi yang bertempat di Kantor Camat Gentuma Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari 11 desa yang berada di wilayah Kecamatan Gentuma Raya, Yaitu :
-
Desa Nanati Jaya
-
Desa Dumolodo
-
Desa Langke
-
Desa Gentuma
-
Desa Pasalae
-
Desa Ketapang
-
Desa Bohusami
-
Desa Molonggota
-
Desa Motomingo
-
Desa Ipilo
-
Desa Durian
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa serta pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai Pemateri Yaitu Dari Inspektorat Kabupaten Gorontalo Utara Bapak Dr. Frengky Reymond Jantu, S.Pd., M.Si., mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, pembangunan budaya integritas di lingkungan pemerintahan, serta pentingnya peran aparatur desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Dalam penyampaian materinya, Dr. Frengky Reymond Jantu, S.Pd., M.Si. menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau menekankan bahwa penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran, tepat guna, dan tepat pertanggungjawaban, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat serta dapat mendukung pembangunan dan pemberdayaan di desa secara optimal.
Kegiatan berlangsung dengan interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi dan memperoleh penjelasan terkait berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur desa dapat semakin memahami pentingnya penerapan nilai-nilai anti korupsi, sehingga mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.