Polda Gorontalo menggelar kegiatan penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru di Desa Nanati Jaya yang dihadiri oleh perwakilan dari 11 desa se-Kecamatan Gentuma Raya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur desa tentang kesadaran hukum serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai pemateri dari Polda Gorontalo, yaitu:
-
Pembina Tk I Salikhun B. Ikano, SH
-
AKP Fahmi Syam, SH., MH., MM
-
AKP Sofyan T. Ishak, SH., MH
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Kapolsek Atinggola dan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Nanati Jaya sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Para pemateri menyampaikan materi terkait penerapan KUHP terbaru , tentang kesadaran hukum masyarakat, serta peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dalam sesi tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait berbagai permasalahan hukum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Seluruh pertanyaan yang disampaikan langsung ditanggapi dan dijelaskan oleh para pemateri sehingga peserta dapat lebih memahami materi yang telah disampaikan.
Penyuluhan hukum ini dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat karena dapat menambah wawasan dan pemahaman tentang hukum, khususnya terkait penerapan KUHP terbaru dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih sadar hukum serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Pemerintah Desa Nanati Jaya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas Desa Nanati Jaya yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga dapat terlaksana dengan baik di Desa Nanati Jaya.
Pemerintah Desa Nanati Jaya turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polda Gorontalo atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum ini. Diharapkan melalui kegiatan tersebut, masyarakat dan pemerintah desa dapat semakin memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari serta mampu menerapkan nilai-nilai hukum di lingkungan masing-masing